Karhutla 121 Kasus Hingga Oktober 2026, Pemkab Upayakan Pencegahan Hingga Ke Desa

LAPATAUNEWS.COM, BONE – Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) digelar Rapat Koordinasi (Rakor) dipimpin Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., dilaksanakan di Ruang Rapat, Wabup Bone, Kamis (29/10/2026).

Rakor digelar atas inisiasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Bone, sebagai respons atas tingginya kejadian kebakaran lahan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor, merumuskan langkah strategis, serta memperjelas pembagian peran dan tanggung jawab setiap instansi dalam mencegah dan menanggulangi karhutla.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Bone, Dra.Hj.Yuliati, M.H., mengungkapkan, tercatat sebanyak 121 kejadian kebakaran lahan sejak Januari hingga Oktober 2026, belum termasuk kejadian pada hari pelaksanaan rapat. Bahkan, kebakaran pernah mencapai puncaknya dengan 10 titik dalam sehari.

Baca Juga:  Setelah Tertunda 16 Tahun, Ali Mazi Kembali Perjuangkan UU Daerah Kepulauan

Yuliati berharap, melalui rakor, seluruh perangkat daerah dan instansi terkait menyepakati langkah penanganan yang jelas.

Dia menekankan pentingnya pembagian kewenangan dan tanggung jawab agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab ketika kebakaran hutan dan lahan terjadi.

Sementara Plt.BPBD Andi Yusuf yang juga Camat Barebbo mengungkapkan, BPBD Bone memiliki sekitar 15 personel dalam setiap sif yang harus dibagi untuk berbagai tugas kebencanaan. Keterbatasan personel dan peralatan, termasuk sarana pemadaman yang sesuai untuk menjangkau lokasi sulit, membuat penanganan kebakaran di kawasan pegunungan membutuhkan dukungan serta koordinasi lintas instansi.

Perwakilan UPT KPH Cenrana Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Amir, turut memaparkan keterbatasan pengawasan kawasan hutan. Wilayah kerja KPH Cenrana mencapai sekitar 57.011 hektare, sementara jumlah polisi kehutanan yang tersedia hanya delapan orang. Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam mengawasi kawasan hutan yang luas, terutama ketika terjadi pembukaan lahan di sekitar batas kawasan.

Baca Juga:  Operasi Patuh 2026 Kembali Di Gelar Serentak, ini Jenis Pelanggaran yang Diincar

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bone, Dray Vibrianto, menyoroti kebiasaan sebagian masyarakat membakar jerami dan sisa hasil pertanian setelah panen. Kebiasaan tersebut berpotensi memicu kebakaran, terlebih ketika kondisi cuaca panas meningkatkan risiko api meluas. Dia menilai edukasi kepada masyarakat serta penguatan mitigasi di tingkat desa dan kecamatan perlu terus dilakukan.

Dari sisi regulasi, Kepala Bagian Hukum Setda Bone, Ramli, S.H., M.H., menjelaskan, pemerintah daerah telah menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat melalui surat edaran yang memuat imbauan pencegahan pembakaran pekarangan dan lahan.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Bone, Andi Kumala Dewi Salahuddin, S.IP., menyampaikan, surat edaran tertanggal 15 Oktober tersebut memuat sejumlah imbauan pemerintah daerah. Selain pencegahan pembakaran pekarangan dan lahan, surat itu juga mencakup persoalan kesehatan keluarga, pencegahan stunting, pencegahan perkawinan usia anak, pengelolaan sampah, kebersihan lingkungan, dan pemanfaatan pekarangan.

Baca Juga:  Tutup Festival Literasi 2026, Wabup Bone, Dorong Keterlibatan Desa Perkuat Budaya Membaca dan Perpustakaan Desa

Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, menegaskan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam menghadapi ancaman karhutla. Pemerintah kecamatan dan desa didorong untuk aktif berkomunikasi dengan instansi kehutanan, menyampaikan informasi mengenai batas kawasan hutan kepada masyarakat, serta mengambil langkah preventif apabila ditemukan aktivitas pembukaan lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Ditempat terpisah, Kabid. Pencegahan Damkarmat, Ir.Akbar, ST.,MT, utarakan dalam kondisi tertentu, petugas tidak dapat melakukan pemadaman langsung karena keterbatasan sarana dan faktor keselamatan inilah kirana solusi dari koordinasi dengan pemerintah setempat menjadi salah satu langkah yang dilakukan untuk mengantisipasi agar api tidak meluas ke permukiman maupun wilayah lainnya.(*)

Pos terkait