Lembaga Kajian Pancasila Lapatau Matanna Tikka Gelar Dialog Terkait Evaluasi Dana Desa, Perdes Pungutan dan Tata Kelola Pemdes

LAPATAUNEWS.COM, BONE — Dalam rangka mendorong terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang transparan, akuntabel, partisipatif dan berkeadilan serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, Lembaga Kajian Pancasila Lapatau Matanna Tikka, mengundang Kepala Desa dibawah naungan APDESI dan pihak terkait dalam Lingkup Pemerintahan Desa Gelar Pertemuan dan Dialog terkait tersebut di Kaluku Resto, Jl. Husain Djeddawi, Watampone, Rabu (28/10/2026).

Pertemuan dimaksudkan sebagai forum kajian, evaluasi dan pertukaran pemikiran dengan harapan dapat menghasilkan rekomendasi konstruktif peningkatan kualitas pembangunan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan tata kelola pemerintahan desa khusus sejak diberlakukan kebijakan dana desa tahun 2015 sampai sekarang.

Pokok pokok pembahasan meliputi, evaluasi pengucuran dan pemanfaatan Dana Desa sejak tahun 2015 hingga sekarang selanjutnya pembahasan penyusunan Peraturan Desa tentang pungutan desa serta penguatan tata kelola Pemerintahan Desa.

Ketua LKP Lapatau Matanna Tikka selaku inisiator sekaligus Pengarah Acara, Andi Anzhari Arifin, S.H mengungkapkan beberapa pandangan Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) terkait pungutan desa dan tata kelola aset desa saat ini mengacu pada kerangka hukum terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Baca Juga:  Disperkimtan Kolaka Utara Gelar Seminar RP3KP, Ini Harapan Bupati

Kegiatan yang dibuka plt.Kadis PMD, hanya mengarahkan bagaimana Kerangka Utama Pengaturan & Pembinaan dan menyampaikan apresiasi kegiatan oleh LKP Lapatau Matanna Tikka

Pertemuan dan Dialog menghadirkan tiga narasumber yang juga merupakan dewan pakar LKP sesuai bidangnya masing masing yakni Prof.Dr.Andi Sugirman, S.H.,M.H, Dr.Drs.Andi Djalante, M.M.,M.Si dan Dr.Aksi Hamzah, S.E.,M.Si

Dirangkum dalam suatu Dialog berisi

• Tata Kelola Aset Desa, Diatur secara komprehensif dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 (Pasal 133–135) serta diselaraskan dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 (penyempurnaan Permendagri No. 1 Tahun 2016).
• Seluruh siklus aset—mulai dari inventarisasi, pencatatan digital menggunakan aplikasi SIPADES, pemanfaatan, hingga penghapusan—wajib memiliki dasar hukum berupa Perdes.
• Pemanfaatan aset desa yang menghasilkan pendapatan wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan disetor secara nontunai ke rekening kas desa.
• Pungutan Desa:
• Penyusunan Perdes mengenai pungutan desa harus mematuhi larangan melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi dasar yang diberikan pemerintah desa kepada masyarakat.
• Pungutan yang sah harus digali dari sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang diatur melalui musyawarah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
• Alur Pembinaan dan Evaluasi:
• Rancangan Perdes (Ranperdes) mengenai pungutan dan tata kelola aset yang telah disepakati Kepala Desa dan BPD disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat paling lambat 3 hari untuk dievaluasi.
• Kepala Desa wajib melakukan perbaikan hasil evaluasi paling lama 20 hari kerja.
• Arah Menuju Desa Mandiri dan Sejahtera:
• Melalui tertib hukum Perdes dan optimalisasi PADes, desa didorong mengelola minimal 70% anggaran untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta membatasi belanja operasional maksimal 30%, guna memperkuat kemandirian fiskal dan kesejahteraan warga.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Bahan Peledak, 2 Babinsa Kodim Kendari Diganjar Penghargaan

Peserta kegiatan ini, Kadis PMD dan Sekretaris PMD Bone, Kabid.Ekonomi dan Kabid Pemdes DPMD Bone, Pengurus APDESI ( Ketua, Sekretaris, Bendahara) serta para Kades.

Mereka berharap ada kewenangan desa secara substantif antara lain keleluasaan desa mengatur rumah tangga dan penduduk untuk menciptakan keteraturan dan kepastian serta hak desa untuk mengelola atau mengambil sumber daya ekonomi.

Penyelenggaraan pemerinta desa merupakan sub sistem dari sistem penyelenggaraan pemerintah sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, dengan demikian desa memerlukan sumber pembiayaan untuk mendukung program-programya.

Pendapatan desa merupakan sumber daya yang sangat vital bagi penyelenggara pemerintah desa. Sumber pendapatan desa adalah sumber asli pendapatan desa dan bantuan pemerintah, pemerinta propinsi, pemerintah kabupaten.

Baca Juga:  Hadiri HUT ke-54 Bank Sultra, Ali Mazi Launching ATM Drive Thru di Pelataran Eks MTQ

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Lebih lanjut, penegasan kebolehan pengaturan pungutan desa tercantum dalam Pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

Desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan pendapatan asli Desa sesuai dengan kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Untuk menghindari terjadinya pungutan liar, maka pemerintah Desa yakni perbekel beserta Badan Pemusyawaran Desa (BPD) akan membentuk Peraturan Desa tentang Pungutan Desa.

Kegiatan ini bertujuan membantu pemerintah desa merumuskan aturan yang jelas, memastikan setiap pungutan desa dikelola secara terbuka, dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Diharapkan Hasil Pertemuan meliputi sosialisasi konsep pungutan yang adil, bimbingan penyusunan naskah Ranperdes, serta diskusi interaktif dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat.

Dengan pendekatan ini, warga desa diharapkan memahami hak dan kewajiban mereka, serta mekanisme penggunaan dana desa secara akuntabel.

“Kami ingin Perdes ini menjadi pedoman yang jelas dan mudah dipahami, sehingga dana desa bisa digunakan dengan tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat,” tutup Ketua LKP LMT (Dhany)

Pos terkait