Bone, 16 Oktober 2026 – Lembaga Kajian Pancasila Lapatau Matanna Tikka melaksanakan kegiatan diskusi dan evaluasi lanjutan terkait tata kelola pemerintahan, pengelolaan anggaran, serta peningkatan pendapatan desa di Kaluku Resto, pada Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 13.30 WITA.
Kegiatan ini mengangkat tema “Pembinaan Perumusan dan Penyusunan Peraturan Desa Pungutan dan Tata Kelola Aset Desa Menuju Desa Mandiri dan Sejahtera” serta diikuti oleh Para Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan sekretaris desa se-Kecamatan Barebbo.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintahan desa dalam memahami tata kelola pemerintahan yang baik, pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel, serta pengembangan potensi pendapatan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam forum diskusi tersebut, pembahasan diarahkan pada pentingnya perumusan dan penyusunan peraturan desa yang tepat, khususnya terkait pungutan desa. Setiap peraturan yang disusun perlu memperhatikan dasar hukum, kewenangan pemerintah desa, serta kepentingan masyarakat agar pelaksanaannya berjalan tertib dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, tata kelola aset desa menjadi salah satu fokus pembahasan dalam rangka mendorong optimalisasi pemanfaatan kekayaan desa. Pengelolaan aset secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab diharapkan dapat mendukung peningkatan pendapatan asli desa serta memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kegiatan yang dilaksanakan oleh Lembaga Kajian Pancasila Lapatau Matanna Tikka ini, para peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai penyusunan regulasi desa, pengelolaan keuangan, dan pemanfaatan aset desa. Kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah desa dan BPD dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab masing-masing.
Dengan adanya pembinaan dan evaluasi lanjutan tersebut, diharapkan pemerintahan desa se-Kecamatan Barebbo semakin mampu menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kemandirian desa, serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan demi terwujudnya masyarakat desa yang mandiri dan sejahtera.
***





