LSM Lapatau Matanna Tikka Soroti Dugaan Penyalagunaan Dana BOS di SMP Negeri 2 Barebbo, Minta Inspektorat dan Kejaksaan Turun Tangan

SMP NEGERI 2 BAREBBO

BONE, SULAWESI SELATAN — LSM Lapatau Matanna Tikka menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) dengan realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Barebbo, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.

Plafon yang sudah tidak layak

Sorotan tersebut muncul setelah Tim LSM Lapatau Matanna Tikka melakukan peninjauan langsung ke lokasi sekolah pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Dalam peninjauan tersebut, tim menemukan sejumlah sarana dan prasarana sekolah yang dinilai sudah tidak layak yang membutuhkan perhatian.

Temuan kondisi fisik tersebut mendorong Tim LSM Lapatau Matanna Tikka meminta agar pengelolaan Dana BOS di SMP Negeri 2 Barebbo ditelusuri secara menyeluruh, khususnya untuk tahun anggaran 2024, 2025, dan 2026.

Baca Juga:  Kuasa Hukum YNS Pertanyakan BK DPRD Bone, Tak Transparan Hasil Pemeriksaan Ketua DPRD ATW

Tim LSM Lapatau Matanna Tikka menilai kesesuaian antara perencanaan anggaran, kebutuhan sekolah, dan realisasi penggunaan dana perlu mendapat perhatian serius. Dana BOS merupakan anggaran yang mendukung operasional sekolah, termasuk kebutuhan pembelajaran dan pemeliharaan sarana prasarana sesuai ketentuan yang berlaku.

Para siswa belajar dengan duduk melantai karena tidak adanya bangku

Minta Inspektorat dan Kejaksaan Tindak Lanjuti

Atas hasil peninjauan tersebut, Tim LSM Lapatau Matanna Tikka meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Bone melakukan pemeriksaan terhadap perencanaan dan realisasi penggunaan Dana BOS di SMP Negeri 2 Barebbo selama tahun anggaran 2024, 2025, dan 2026.

Pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen ARKAS, laporan realisasi anggaran, bukti transaksi, dokumen pengadaan, serta penggunaan anggaran untuk pemeliharaan dan pemenuhan kebutuhan sarana prasarana sekolah.

Baca Juga:  Warga Kesulitan Air Bersih, Polres Bone sasar wilayah Pesisir Wujud Polisi Bersama Masyarakat

Selain itu, Tim LSM Lapatau Matanna Tikka juga meminta Kejaksaan Negeri Bone menelaah informasi dan bukti yang tersedia serta mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Menurut Tim LSM Lapatau Matanna Tikka, pengawasan tersebut penting untuk memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kondisi Sarana Prasarana Perlu Mendapat Perhatian

Papan tulis, meja dan kursi, serta plafon yang dinilai tidak layak merupakan beberapa kondisi yang ditemukan saat peninjauan lapangan. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian agar proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.

Namun, kondisi sarana dan prasarana yang tidak layak tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan anggaran. Untuk memastikan dugaan ketidaksesuaian tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, realisasi belanja, bukti penggunaan dana, dan kondisi barang di lapangan.

Baca Juga:  Korban Kebakaran Desa Walenreng, dapat Bantuan dari BAZNAS Bone

Tim LSM Lapatau Matanna Tikka berharap Inspektorat Daerah Kabupaten Bone dan Kejaksaan Negeri Bone dapat menindaklanjuti permintaan tersebut secara profesional dan objektif sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana BOS tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut. Pihak sekolah juga perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan kondisi sarana prasarana serta pengelolaan anggaran yang dipersoalkan.

Pengawasan ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan dan memastikan anggaran yang tersedia benar-benar mendukung kebutuhan peserta didik serta peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Bone.

***

Pos terkait