Pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama ini terdapat satu hal yang sering dipahami melalui satu kata yang sangat familiar, yakni “temuan”. Ketika pemeriksaan dilakukan, perhatian kemudian tertuju pada apa yang tidak sesuai, apa yang salah, siapa yang bertanggung jawab, serta rekomendasi apa yang harus ditindaklanjuti. Cara pandang tersebut tentu tidak keliru. “Temuan” merupakan salah satu instrumen penting dalam pengawasan untuk memastikan akuntabilitas pemerintahan dan menjadi dasar bagi perbaikan. Namun, persoalan yang patut direnungkan adalah apakah pengawasan harus selalu fokus hanya pada temuan kesalahan, sementara sesungguhnya terdapat adanya ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang yang notabene menajdi sebab munculnya kesalahan atau pelanggaran ?
Pertanyaan tersebut penting karena pemerintahan daerah bekerja dalam lingkungan regulasi yang semakin kompleks. Kebijakan publik, pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, pelayanan publik, perizinan, kepegawaian, hingga penyelenggaraan pemerintahan desa semuanya memiliki aturan dan prosedur yang harus dipatuhi. Dalam kondisi seperti ini, ketidakpatuhan tidak selalu lahir dari niat untuk menyimpang. Ia dapat muncul karena ketidaktahuan, perubahan regulasi, lemahnya pemahaman aparatur, prosedur yang tidak jelas, koordinasi yang buruk, dokumentasi yang lemah, atau sistem pengendalian yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Karena itu, pengawasan daerah perlu melihat berbagai bentuk ketidakpatuhan yang sangat rentan dapat menjadi sebab adanya temuan-temuan sebagai sesuatu yang harus dicegah dan tidak terjadi. Di sinilah perubahan paradigma menjadi penting.
Paradigma pengawasan yang selama ini diketahu cenderung berorientasi pada pemeriksaan selama dan setelah kegiatan berlangsung. Kegiatan dilaksanakan, kemudian diperiksa, lalu ditemukan ketidaksesuaian. Setelah itu muncul rekomendasi dan tuntutan tindak lanjut. Siklus seperti ini tetap diperlukan, tetapi akan menjadi kurang efektif apabila kesalahan yang sama terus berulang dari tahun ke tahun. Artinya, persoalannya bukan semata-mata apakah temuan telah ditindaklanjuti, tetapi apakah akar penyebabnya telah diperbaiki.
Pengawasan yang lebih maju seharusnya bergerak lebih awal. Sebelum sebuah program dilaksanakan, pemerintah daerah perlu cekatan dan mampu mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan, memahami dasar hukumnya, memastikan kewenangan, memperjelas prosedur, dan membangun pengendalian yang memadai. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pemeriksaan, tetapi menjadi bagian dari proses manajemen risiko dan pencegahan.
Perubahan ini juga menuntut perubahan cara memandang Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). APIP tidak semestinya hanya dipersepsikan sebagai pihak yang datang ketika sebuah kegiatan selesai untuk mencari apakah ada kemungkinan kekeliruan dalam menjalankan aturan. Dalam kerangka pengawasan intern, peran assurance tetap penting, tetapi fungsi konsultasi, pembinaan, pemberian rekomendasi perbaikan, dan penguatan pengendalian juga memiliki nilai strategis. Kehadiran pengawasan sejak awal dapat membantu perangkat daerah mengenali titik rawan sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Namun, di sinilah perlu kehati-hatian. Pengawasan preventif bukan berarti APIP mengambil alih tanggung jawab perangkat daerah. Setiap kepala organisasi perangkat daerah dan pejabat yang menjalankan program tetap bertanggung jawab atas keputusan dan pengelolaan organisasinya. Pengawasan harus membantu memperkuat sistem, bukan menciptakan ketergantungan. Jika setiap keputusan selalu menunggu rekomendasi persetujuan dari institusi pengawas, maka budaya tanggung jawab justru dapat melemah.
Karena itu, yang perlu dibangun bukan sekadar budaya takut terhadap pemeriksaan, melainkan “budaya Integritas dan sadar aturan”. Aparatur harus memahami bahwa kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari integritas penyelenggaraan pemerintahan. Kepatuhan harus tumbuh dari pemahaman, sistem, kepemimpinan, pengendalian, dan budaya organisasi.
Pada titik ini, persoalan pengawasan sebenarnya bersentuhan dengan pemahaman, bahwa sebuah aturan tidak otomatis efektif hanya karena telah dibuat dan diberlakukan. Efektivitas aturan juga bergantung pada bagaimana aturan tersebut dipahami, diterima, diterapkan, dan menjadi integritas seseorang aparatur dalam kehidupan organisasi pemerintahan. Aparatur yang memiliki banyak regulasi tetapi tidak memahami substansinya belum tentu menghasilkan pemerintahan yang patuh. Sebaliknya, pemahaman hukum yang baik, ditopang sistem pengendalian dan kepemimpinan yang konsisten, dapat membentuk integritas birokrasi yang lebih tertib.
Maka, menurut hemat penulis, bahwa perubahan paradigma pengawasan harus dimulai dari pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa ketidakpatuhan terjadi? Apakah karena regulasi sulit dipahami? Apakah karena perubahan aturan terlalu cepat? Apakah terdapat tumpang tindih kewenangan? Apakah SOP tidak diperbarui? Apakah kompetensi aparatur belum memadai? Ataukah pengendalian internal hanya berhenti pada dokumen, tetapi belum menjadi praktik kerja sehari-hari? Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih produktif daripada sekadar bertanya siapa yang harus disalahkan ketika temuan muncul. Sebab, jika akar persoalan tidak diperbaiki, temuan hanya akan berulang dengan bentuk yang berbeda.
Pemerintah daerah karena itu perlu membangun sistem pengawasan yang terintegrasi dengan siklus pemerintahan. Identifikasi risiko harus hadir sejak awal perencanaan. Kepatuhan regulasi perlu diperiksa sebelum pelaksanaan. Pengendalian harus berjalan selama kegiatan berlangsung. Monitoring harus menghasilkan koreksi dini. Setelah kegiatan selesai, evaluasi tidak hanya menghitung kesalahan, tetapi juga menilai apakah sistem telah menjadi lebih baik dan masihkah ketidakpatuhan undang-undang tetap memungkinkan terjadi.
Dengan pendekatan tersebut, ukuran keberhasilan pengawasan secara perlahan dapat diperluas. Bukan hanya berapa banyak temuan yang berhasil ditemukan, tetapi juga berapa banyak potensi ketidakpatuhan yang berhasil dicegah; berapa banyak kelemahan sistem yang diperbaiki; dan apakah rekomendasi pengawasan benar-benar menghasilkan perubahan perilaku organisasi.
Pada akhirnya, pemerintahan daerah tidak membutuhkan pengawasan yang sekadar hadir untuk membuktikan bahwa kesalahan telah terjadi. Pemerintahan daerah membutuhkan pengawasan yang mampu membantu organisasi mengenali risiko sebelum kesalahan terjadi. Namun ketika pelanggaran atau ketidakpatuhan memang terjadi, pemeriksaan tetap harus dilakukan secara objektif dan tegas sesuai ketentuan. Dengan demikian, perubahan paradigma bukanlah perpindahan dari “mencari temuan” menuju “tidak mencari temuan” melainkan menuju ke pencegahan Ketidakpatuhan Perudang-undangan. Perubahan itu adalah pergeseran dari pengawasan yang dominan bersifat reaktif menuju pengawasan yang semakin kuat dalam pencegahan. Temuan tetap penting, tetapi temuan harus menjadi bahan pembelajaran untuk memperbaiki system dan bukan sekadar memastikan bahwa suatu temuan tidak akan berulang lagi.
Demikian, salam hormat dan salam berintegritas bagi para aparatur pemerintah daerah. Salam Pancasila, Merdeka !!!!



